Sinergi Foundation Pilihan Tepat Berzakat di Masa Pandemi

Foto : website sinergi foundation
Saat ini Indonesia sudah memasuki era industri 4.0 yang menyebabkan adanya perubahan dalam berbagai sektor terutama di bidang industri. Perubahan ini tentunya memiliki beragam manfaat bagi kehidupan manusia karena semua hal menjadi lebih efektif dan lebih hemat. Namun tetap saja, tidak semua kalangan masyarakat khususnya di Indonesia mudah beradaptasi dengan perkembangan zaman ini.
Kenyataannya sekarang, mau tidak mau, dan suka tidak suka semua harus mengerti dan mencoba bersahabat dengan keadaan. Semuanya serba online, mulai dari sekolah, belanja, bekerja dan masih banyak lagi kebutuhan lainnya yang harus dilakukan secara online, terlebih dalam keadaan pandemi seperti sekarang ini.
Nah, kemudahan yang bisa dirasakan dan dimanfaatkan saat ini, di bulan suci Ramadan penuh berkah adalah zakat online. Lah, apakah bisa? Bagaimana caranya? Dan bagaimana hukumnya?
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber dan berbagai kajian ulama, membayar zakat fitrah, zakat mal atau zakat penghasilan secara online itu boleh atau sah karena syarat sah utama zakat adalah niat dari muzakki atau orang yang menyalurkan hartanya untuk berzakat.
Kita tinggal memilih Lembaga zakat mana yang akan menyalurkan sebagian harta kita. Karena saat ini banyak Lembaga terpercaya yang menyalurkannya dengan amanah dan tepat sasaran sesuai dengan anjuran agama Islam. Salah satu Lembaga yang bisa kita pilih untuk berzakat secara online adalah Sinergi Foundation.
Mengutip laman resminya, Sinergi Foundation adalah lembaga independen milik publik yang concern mendorong pengembangan kreativitas dan inovasi Sosial-Pemberdayaan berbasis Wakaf Produktif dan ZIS (Zakat, Infaq- Sedekah). Kita bahkan bisa berkonsultasi terlebih dahulu sebelum berzakat melalui Sinergi Foundation. Semua informasi lengkapnya bisa langsung kita cek di laman resminya. Semua lengkap, mulai dari dokumentasi penyaluran zakat, program-program yang ditawarkan, layanan konsultasi, daftar rekening dan lain sebagainya.
Melalui Sinergi Foundation kita bisa berzakat dengan lebih mudah, bisa dilakukan di rumah kapan saja sesuai dengan waktu luang kita. Tidak ada alasan kita tidak berzakat karena sibuk pasalnya di tengah kesibukan pun kita bisa melakukannya. Selain itu, di masa pandemi seperti sekarang ,saat kita harus mematuhi protokol kesehatan, zakat online adalah pilihan yang sangat tepat. Kita tinggal pilih mau zakat mal, zakat penghasilan atau zakat fitrah karena semuanya sudah lengkap. Bahkan ada kalkulator zakat yang semakin memudahkan kita mengetahui besaran zakat wajib yang harus dikeluarkan berapa.
Selain website resminya, informasi seputar bayar zakat, infaq dan sedekah di Sinergi Foundation juga bisa kita dapatkan di media sosial. Semuanya lengkap mulai dari Facebook, Youtube, Instagram, Twitter dan Tiktok yang kekinian.
Jika selama ini kita bingung menghitung zakat yang harus dikeluarkan atas kepemilikan harta atau zakat penghasilan, tentunya kita bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan pihak yang sudah memahami hitungannya sesuai syariat Islam. Sinergi Foundation memang salah satu pilihan yang tepat karena seperti yang sudah disampaikan tadi, kita bukan hanya bisa melakukan pembayaran untuk zakat secara langsung, tapi bisa juga menanyakan beberapa hal yang belum kita ketahui seputar zakat. Solusi yang tepat bukan?
Zakat adalah rukun Islam yang ke-3 setelah Syahadat dan Shalat. Kita wajib menunaikannya jika mampu. Karena itu di masa yang serba praktis ini rasanya tidak ada alasan lagi untuk kita tidak menunaikan rukun Islam yang ke-3 itu. Kita jangan hanya memanfaatkan zaman modern serba digital ini untuk eksis di media sosial, tapi haruslah kita juga bijak memanfaatkannya untuk hal yang memiliki dampak positif apalagi berhubungan dengan urusan akhirat nanti.
Andaikata kita memiliki uang lebih pun, di Sinergi Foundation kita bisa menyalurkan sebagian harta kita untuk sedekah. InsyaAllah, akan digantikan dengan yang lebih oleh Allah SWT jika kita ikhlas menyedekahkannya.
Allah SWT berfirman di dalam surah AlBaqarah ayat 43 : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”. Bahkan, perintah zakat ini berulang hingga 32 kali di dalam Alquran dalam berbagai ayat.
Yang terdekat, kita sebagai umat muslim wajib menunaikan zakat fitrah. Batasnya yaitu sampai sebelum shalat ied. Alangkah lebih baiknya apabila kita membayarkannya lebih awal supaya cepat tersalurkan kepada 8 mustahiq zakat (orang yang boleh menerima zakat).
Yuk, segera kita manfaatkan kemudahan berzakat di Sinergi Foundation supaya harta yang kita zakatkan segera tersalurkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Komentar
Posting Komentar